
SUKABUMI | Tinta Merah.Net – Ruas jalan yang selama ini hijau sekarang tak biasa terlihat di sepanjang jalan raya yang berada di depan gedung Indogrosir Jl. Lingkar Selatan No.7 Sudajaya Hilir Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat
Beberapa pohon pelindung yang sebelumnya rindang dan menjadi peneduh kini tampak mengering dan mati. Ironisnya, kondisi ini hanya terjadi pada pohon-pohon yang berada tepat di depan gedung tersebut, sementara pohon-pohon di sisi lain jalan masih tumbuh subur dan hijau.
Fenomena ini memicu dugaan adanya unsur kesengajaan dalam matinya pohon-pohon tersebut. Warga sekitar menyebutkan bahwa sebelumnya pohon-pohon tersebut tampak sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Kini, yang tersisa hanyalah batang-batang kering tanpa daun, membuat kawasan tersebut terlihat gersang.
Menurut Rizal Pane Salah seorang pemerhati sekaligus kontrol sosial disukabumi mengatakan “Sebelumnya rindang sekali, adem. Tapi sekarang tiba-tiba saja pohonnya mati semua, cuma di depan Indogrosir. Seperti disengaja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.Rabu (13/4/2025)
*Regulasi Pohon Pelindung Jalan Raya*
Pohon pelindung yang ditanam di sepanjang jalan raya memiliki fungsi vital, antara lain sebagai peneduh, pengurang polusi, serta mempercantik kawasan kota. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki regulasi yang mengatur tentang perlindungan dan pemeliharaan pohon di ruang terbuka hijau (RTH), termasuk di sepanjang jalan raya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, setiap individu atau badan dilarang melakukan perusakan, penebangan, atau tindakan lain yang dapat menyebabkan kerusakan pohon tanpa izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat kerusakannya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak cepat dalam menangani masalah ini agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari, serta memastikan bahwa keberadaan pohon pelindung tetap terjaga demi kenyamanan dan kesehatan lingkungan kota.
Hingga berita ini diturunkan,belum ada pernyataan resmi dari pihak Indogrosir,saat dikonfirmasi via pesan singkat (WhatsApp) pihak PU sebagai penanggung jawab atas pohon tersebut seperti enggan memberikan jawaban dan cenderung tutup diri atas penebangan pohon-pohon tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi sekalipun terkesan enggan menjawab.Dan yang jelas telah terjadi dugaan pelanggaran atas penebangan pohon tersebut (Rinto).