Bekasi||Tinta Merah Net||Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran yang berujung maut di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.10 WIB, di Jl. Raya Pebayuran – Sukatani, Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri. Kamis (30/01/25).
Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar hari ini, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut melibatkan aksi tawuran antar kelompok dengan senjata tajam, akibatnya seorang remaja bernama, Moh Abduh Al Mustopa (17), warga Kampung Pulopipisan RT 02/01, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke RS DKH Sukatani dan RS Bhakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis, namun karena kondisinya semakin kritis, korban dirujuk ke RSUD Cibitung, dimana akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi gun kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka di lokasi berbeda:
1. Muhamad Farid Hermawan alias Farid diamankan diwilayah Pebayuran.
2. Aruli Ramadhan S, alias Baboy diamankan di wilayah Cabangbungin.
3. Bagawir Rifai alias Pai – diamankan diwilayah Sukatani.
4. Ananda Jaelani Saputra alias Ayen diamankan di wilayah Karangpatri.
Para pelaku dijerat dengan pasal
1.Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara).
2.Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara).
3.Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara).(Tiem)