Sukabumi | Tinta Merah Net-Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan, sebanyak 13 unit sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan diamankan di Kantor Satlantas Polres Sukabumi Kota.
“Tadi malam, kami kembali melakukan KRYD akhir pekan dan berhasil menindak 13 unit sepeda motor kami amankan dan jadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas karena dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” jelas Astuti kepada Radar Sukabumi, Minggu 21/04/2024.
Lanjut Astuti, penindakan terhadap pelanggar lalulintas, khususnya para pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan upaya penertiban dan pencegahan terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Tentunya penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas, khususnya terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini merupakan upaya penertiban dan pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas,” paparnya.
Karena itu, pihaknya menghimbau seluruh masyarakat, para pengendara maupun pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Mari kita jadikan Kota Sukabumi yang kita cintai ini menjadi kota yang disiplin berlalulintas,”jelasnya.
Rinto wahyudi