Karawang –Tinta Merah Net-Polres Karawang melalui Polsek Rengasdengklok melaksanakan pengamanan audensi yang dilakukan Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB), audensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Jayakerta Kab.Karawang, Rabu (05/02/2025)
Kegiatan audensi Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) dengan Pemerintah Kecamatan Jayakerta bertujuan untuk meminta Pemerintah Kecamatan Jayakerta menindak lanjut
Hadir dalam audensi, Kanit Intelkam Polsek Rengasdengklok Polres Karawang AKP Alben Samosir SH yang mewakili Kapolsek Kompol H.Edi Karyadi SH, Andri Irawan S.Ip beserta staff, Plt Camat Jayakerta Ana Sukarna S.Sos, Kepala Desa Jayamakmur Ujang Junaedi serta Babinsa Desa Jayamakmur mewakili Danramil 0404 Rengasdengklok
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain SIK.,SH.,MH melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi SH mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan kegiatan audensi Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPBJ) dan Pemerintahan Desa Jayamakmur Kec Jayakerta
“Kami jajaran Polsek Rengasdengklok melaksanakan pengamanan kegiatan audensi yang dilakukan FPJB terhadap Pemerintahan Desa Jayamakmur yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Jayakerta,” Kata Kapolsek Kompol Edi Karyadi, Rabu (05/02/2025)
Kapolsek menjelaskan, kegiatan audensi yang dilakukan FPBJ bertujuan menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa Jayamakmur yang berasal dari bantuan pemerintah pusat maupun propinsi untuk pembangunan fisik yang sampai saat ini belum di realisasikan
“Permasalahannya, FPJB ini meminta kepada pemerintah Kecamatan Jayakerta untuk menindak lanjut Dana Desa bantuan pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi yang sudah diterima oleh Kepala Desa Jayamakmur namun sampai saat ini belum di bangunkan,” jelas Kapolsek
Jadi keputusan dari audensi itu, kepala Desa Jayamakmur Ujang Junaedi membuat pernyataan dihadapan peserta audensi dengan disaksikan Muspika dan Kabid DPMD Kabupaten Karawang bahwa yang bersangkutan akan menyelesaikan semua pembangunan fisik yang sampai saat ini belum terealisasi dalam waktu 2 minggu sejak di buat pernyataan kemudian hal itu disetujui oleh FPJB,” pungkasnya