Jakarta –Tinta Merah Net~Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI) untuk melaporkan terkait dugaan korupsi yang ada di beberapa kabupaten / kota yang ada di sumsel di antaranya 10 SKPD Kota Prabumulih, Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.02-04-2024.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Arnoto Safutra usai menyambangi dan memberikan laporan terkait dugaan korupsi di beberapa OPD di Sumsel ke Kejagung RI Jalan Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada awak media,
Dian HS Ketua PST mengatakan,”iya, kami (PST) hari ini mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang jauh-jauh dari Kota Palembang Sumatera Selatan untuk melaporkan terkait dugaan korupsi yang ada di beberapa kabupaten / kota yang ada di sumsel, di antaranya 10 SKPD Kota Prabumulih, Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan,”ujarnya.
Adapun yang (PST) kami laporkan ke Kejagung RI di antaranya terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023 pada 10 SKPD di Kota Prabumulih, Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan:
Laporan Prabumulih,
1. Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia, 143 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.7.270,000.000,00;-
2. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, 73 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.2.080.000.000,00;-
3. Dinas Komunikasi Dan Informatika, 47 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.4.910.000.000,00;-
4. Dinas Lingkungan Hidup, Kota Prabumulih, 172 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.4.457.000.000,00;-
5. Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata, 174 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.2.093.000.000,00;-
6. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 85 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.1.204.000.000,00;-
7. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, 84 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.4.522.000.000,00;-
8. Dinas Perhubungan, 326 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.1.923.000.000,00;-
9. Dinas Perikanan, 117 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.1.596.000.000,00;-
10. Dinas Pertanian, 142 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.1.993.000.000,00;-
11. Dinas Perhubungan Kota Palembang, 305 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.51.119.000.000,00;-
12. Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, 109 kegiatan Pengadaan Langsung dan Tender Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.82.802.000.000,00;-
Adapun Tuntutan PST Kejagung RI di antaranya
Mendukung Pihak Kejaksaan Agung RI, dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak Pidana Korupsi, khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Meminta Kejaksaan Agung RI melalui jajarannya untuk menurutkan team Investigasi atas dugaan tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sering terjadi di wilayah Pemkot Prabumulih, Dinas Perhubungan Kota Palembang Serta Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Meminta Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk memanggil PA/KPA, masing-masing Kepala Dinas terkait di Kabupaten Muara Enim, Bendahara Pengeluaran, dan semua pihak yang diduga terlibat pada penyimpangan tersebut, untuk diperiksa, dimintai keterangannya terkait dugaan KKN yang mengakibatkan kebocoran kas negara yang sangat Signifikan, di lingkungan SKPD di wilayah Pemkot Prabumulih, Dinas Perhubungan Kota Palembang Serta Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel