Karawang –Tinta Merah Net~Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di gadang – gadang Presiden Jokowi bertujuan untuk meringankan beban Rakyat di seluruh Indonesia. Namun program tersebut sangat ironis di Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga dijadikan lahan pungli oleh panitia pelaksana
Dikatakan seorang warga desa kertasari berinisial (A) sebagai pemohon PTSL agar dapat diproses surat tanahnya sehingga menjadi sertipikat bahwa dirinya harus mengeluarkan uang dengan nominal yang sangat pantastis, yang dipinta oleh panitia pelaksana.
“Kami dipinta uang oleh panitia pelaksana program PTSL desa kertasari kisaran sebesar Rp 700 ribu. Namun uang tersebut tidak ada penjelasan rincian untuk apa sajanya,” ungkap (A) , dengan nampak raut wajah yang mengeluh.
Lanjutnya mengatakan, bahwa yang lebih parahnya lagi yang menimpa warga lain termasuk masih keluarganya dalam memproses untuk menjadi pemohon program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga dipinta biaya oleh panitia lebih dari nominal yang dia keluarkan.
“Warga yang lain termasuk masih keluarga kami, mereka itu dipinta biaya perbidang kisaran sebesar Rp. 700– 1.400 ribu Sementara para panitia di desa lain di lingkungan kecamatan Rengasdengklok tidak ada yang dipinta biaya yang seperti ini,” ucapnya.(10/5/24)
Menurutnya, program PTSL yang diluncurkan pemerintah Pusat sudah menjadi keputusan SKB 3 menteri dengan tidak terlalu membebankan kepada masyarakat yang menjadi pemohon program PTSL di desanya.(Tiem)