
Cianjur | Tinta Merah Net— Diketahui, seorang istri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah menghabiskan uang miliaran rupiah yang digunakan untuk judi online.Peristiwa itu terungkap setelah sang suami memberikan modal usaha beberapa kali kepada istrinya. Namun, usaha yang dijalankan istrinya tersebut tidak pernah memberikan keuntungan, bahkan merugi
Ahmad Rifani, Humas PA kelas 1A kab Cianjur menjelaskan kepada awak media “Hingga si suami mulai curiga. Setiap kali memberikan modal usaha yang diminta oleh istrinya, tidak pernah ada keuntungan, justru selalu merugi.Totalnya, si suami memberikan uang modal usaha hingga mencapai Rp 1 miliar,”jelasnya,14/06/2024.
Setelah menelusuri aliran uang yang digunakan istrinya, ternyata uang tersebut digunakan untuk judi online.
“Mungkin karena sudah tahu kelakuan istrinya, si suami kemudian berdiskusi dengan keluarga besarnya dan akhirnya memutuskan untuk menceraikan istrinya tersebut di pengadilan agama,”.
Fenomena perceraian akibat judi online juga didorong oleh orang tua masing-masing pasangan.”Karena pada akhirnya, orang tua lah yang akan dibebankan untuk finansial rumah tangga, terutama bagi yang sudah punya keturunan,” ujarnya.
Tidak hanya pasangan suami istri yang telah membina rumah tangga belasan tahun, pasangan yang baru menikah juga ada yang harus bercerai lantaran judi online.
“Sebagian besar pihak istri yang mengajukan gugatan cerai, hanya satu perkara di mana pihak suami yang mengajukan gugatan karena istrinya kecanduan judi online,”
Sambung Ahmad, usia pasangan suami istri yang bercerai akibat judi online sebagian besar adalah usia matang.
“Usianya berkisar antara 35 hingga 45 tahun yang merupakan usia matang dalam membina rumah tangga,”ucapanya.
Diperlukan keseriusan dan komitmen dari berbagai pihak dalam memberantas persoalan judi online yang semakin marak.
“Tidak hanya pemerintah, tetapi juga peran masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh iming-iming mendapatkan kekayaan dari judi online,” pungkasnya.
Rinto Wahyudi