
Karawang||Tinta Merah Net||Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikasi tanah, Desa Baturaden Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat di duga telah melakukan pungli dengan memungut biaya PTSL hingga puluhan juta Rupiah. Minggu 12 Mei 2024
Praktik pungli program PTSL ini terungkap dari pengakuan warga setempat yang mengikuti program PTSL di beberapa RT dan Dusun wilayah Desa Baturaden.
Warga Dusun Kosambijaya inisial (T) mengatakan dirinya diminta biaya pembuatan PTSL sebesar Rp. 20 juta rupiah untuk sertifikasi tiga bidang tanah sawah, praktik yang diduga pungutan liar itu terjadi, ketika mengambil sertifikat hak milik dari PTSL lewat Kades.
Masih kata (T), pungutan yang sudah berjalan satu setengah tahun dialami, hal tersebut bukan hanya menimpa dirinya, tetapi ada warga yang juga terkena pungutan cukup besar, cuma warga lainnya di pinta rata rata 600 ribu perbidang.
Mengenai program sertifikasi tanah gratis patut diduga jelas tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri (Surat Keputusan bersama Tiga Menteri) rentan terjadi pungli dan korupsi.
Dikutip dari kementerian ATR/BPN diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp.150-450ribu.
Warga sebagai Pemohon Sertifikasi Gratis/ PTSL, merasa terbebani, dan dirugikan oleh oknum Aparatur Desa Baturaden.
Berharap jika nilai pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan, diminta agar pemerintah memberikan dan menjatuhkan sangsi tegas kepada oknum Satgas PTSL dan Oknum Kades Baturaden.
Permohonan warga, Pungutan liar Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar diberantas, selain membebani merugikan masyarakat, serta berpotensi melemahkan peraturan dan undang-undang.Sampai berita ini diterbitkan para pihak terkait baik itu Satgas PTSL, Pemdes dan kades Baturaden, BPN, belum dapat dimintai keterangan.(Red)