Sukabumi | Tinta Merah Net– Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu serta obat-obatan berbahaya. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku, S (25 ) dan YJ (25 ) beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polresta Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan kepada awak media bahwa pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba tersebut merupakan upaya Polres Sukabumi Kota dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu 23/03/2024 kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap saudara S, terduga merupakan pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dan saudara YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer, dari kedua terduga pelaku pengedar tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 49,45 Gram Shabu,7,710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer,27/03/2024.
“Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, khususnya di bulan suci Ramadhan,” sambungnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, tidak mengkonsumsi, tidak mengedarkan apalagi memproduksi narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba.”jelasnya.
Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku S di rumahnya di Jalan Benteng Kidul Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Sabtu 23/03/2024 sekitar pukul 00.15 WIB.
Setelah melakukan penggeledahan di kamar milik S, sejumlah paket shabu siap edar seberat total 49,45 Gram ditemukan didalam sebuah tas selempang warna Hijau, antara lain ; 7 (Tujuh) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi Sabu, 1 (Satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 (Tiga Puluh Satu) bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu, 1 (Satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan 1 (Satu) unit timbangan digital.
Kepada Polisi, S mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Hingga saat ini, S masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota una menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik Cikole Kota Sukabumi, Sabtu 23/03/2024 sekitar pukul 22.30 WIB.Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.
Kini YJ telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dian Mulyadi