Sukabumi | Tinta Merah Net– Himbauan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diskdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan, melarang sekolah yang berada dibawahnya untuk tidak memungut biaya untuk kegiatan kenaikan kelas,18/05/2024.
Dilansir Tinta Merah Net- dari Tribunjabar, Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada setiap sekolah untuk tidak ada pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas dan melibatkan iuran.
“Imbau terkait larang sekolah untuk tidak memungut biaya tersebut sudah disampaikan secara tertulis atau lisan,” ucapnya pada wartawan.
Apabila ditemukan adanya pungutan untuk acara kenaikan kelas pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sambungnya.
“Kami akan memberikan peringatan sesuai regulasi, peringatan satu, peringatan dia, peringatan tiga sesuai dengan tingkatannya,”tegasnya.
“Kami Diskdikpora selalu mengadakan sarana pengaduan online maupun offline dari semua komponen. Karena itu kita minta agar masyarakat juga lebih aktif,”pungkasnya.
Terkait dengan pengawasan pungutan liar di lingkungan pedidikan diperlukan adanya peranan dari berbagai pihak, seperti masyarakat, instansi terkait, dan media masa.
Rinto Wahyudi