KARAWANG |Tinta Merah Net|| Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, meski aturan telah tegas melarang penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, beberapa spanduk, baliho, dan billboard milik calon petahana masih kokoh berdiri di sejumlah desa-SDN di Kabupaten Karawang.(02/11/24)
Salah satu yang mencolok adalah keberadaan billboard besar bergambar Aep Syaepuloh, calon Bupati Karawang periode 2024-2029, yang masih terpasang di Depan Gedung SDN Medangasem IV Desa Medangasem Kecamatan Jayakerta meski sudah ada Penjabat (Pj) Bupati Karawang yang dilantik.
Aep, yang merupakan bupati petahana, maju kembali sebagai calon dalam Pilkada mendatang. Meskipun ia tidak diwajibkan mundur dari jabatannya, Aep dan petahana lainnya harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sesuai dengan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, yang mengkhawatirkan adalah masih adanya atribut kampanye yang memanfaatkan jabatan petahana, yang semestinya dihindari.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah melantik Drs. Teppy Wawan Dharmawan, SH., M.K.M. sebagai Pjs. Bupati Karawang pada 24 September 2024. Pelantikan ini bertujuan untuk menjaga netralitas pemerintahan selama masa kampanye, serta mencegah adanya penyalahgunaan jabatan oleh calon petahana. Dengan dilantiknya Pj Bupati, semua bentuk promosi yang mengatasnamakan jabatan petahana, seperti spanduk atau baliho, semestinya diturunkan.
Namun, di lapangan, kondisi yang terjadi tidak sejalan dengan aturan. Di Desa Medangasem Kecamatan Jayakerta misalnya, billboard besar dengan foto Aep Syaepuloh masih berdiri tegak. Yang ironis, di Depan Gedung SDN Medangasem IV Kecamatan Jayakerta justru berada di lokasi yang sama. Keberadaan spanduk dan baliho ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keberadaan dan fungsi pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Menurut Elam Jajang Lesmana, S.Pd., pengamat politik dan pemerintahan, Bawaslu dan Panwaslu memiliki peran krusial dalam menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana selama Pilkada.
“Seharusnya, setelah Pj Bupati dilantik, seluruh spanduk, baliho, dan billboard yang menampilkan bupati petahana harus segera diturunkan, terutama yang berada di area pemerintahan,” jelas Elam.
Elam menekankan bahwa Bawaslu Karawang harus bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan aturan.
Lebih lanjut, Elam menyatakan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kampanye adalah pelanggaran serius yang harus ditindak.
“Pengawasan ketat oleh Bawaslu dan Panwaslu di tingkat kecamatan sangat diperlukan untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan. Jika ada indikasi pelanggaran, langkah investigasi harus segera dilakukan,” tambahnya.
Partisipasi aktif masyarakat juga sangat diharapkan dalam menjaga demokrasi di Karawang. Warga yang menemukan indikasi pelanggaran, seperti penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, diminta untuk melaporkan ke Bawaslu.
Dengan pengawasan yang baik dan partisipasi masyarakat, diharapkan Pilkada di Karawang dapat berjalan jujur, adil, dan demokratis.