Karawang~Tinta Merah Net~Sebagai pejabat publik. dalam hal ini Kepala Desa yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memajukan Desa dan melayani masyarakatnya dengan baik dan benar. oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa diwajibkan untuk melaksanakan sesuai sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan pada saat dilantik.ucapnya.
Lanjut AB Selaku Awak Media Mengatakan
seorang kepala desa (Kades) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya kepala desa melaksanakan kewajibannya. Dengan baik dan benar salah satunya kedisiplinan yang tentunya. yang wajib dilakukan oleh seorang kepala desa adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak.dan bukan sebaliknya.jelasnya.Senin.(18/03/24)
Konon katanya jarang masuk kantor
Ketika awak media berkunjung ke desa Gombongsari kecamatan Rawamerta kabupaten karawang Jawa barat. mengalami hal yang sama. Kades Warjo memang tidak ada ditempat, maksud ingin konfirmasi Terkait Anggaran DD tahap satu TA.2024 akan tetapi kepala desa tidak pernah bertemu ???.
Di tempat terpisah salah satu warga yang namanya minta di rahasiakan mengatakan, saya sudah empat kali ke Desa tapi tidak pernah bertemu dengan Warjo selaku kades Gombong sari ucap warga desa Gombongsari dengan nada kecewa.
Sangat disayangkan seorang Kepala Desa yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ataupun istansi yang terkait, namun tidak dijalankan oleh Kepala Desa Gombongsari dengan baik dan benar.
Hingga berita ini di publikasikan pihak dari Kepala Desa belum memberikan respon saat di hubungi.(Rey)