Indramayu –Tinta Merah Net-Beredar berita kematian bayi usia 2 hari diduga setelah disuntik Hepatitis B sebelum 24 jam di UPTD Puskesmas Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, telah membuktikan ada rasa ketakutan pada para oknum medis itu.
Berita disalah satu media online yang disinyalir dikondisikan tersebut, bahwa beredarnya berita kematian bayi baru lahir yang diduga setelah disuntik Hepatitis B sebelum 24 jam di Puskesmas Gabuswetan, itu diragukan atau tidak benar.
Organisasi Pers DPC Pemerhati Jurnalis Siber yang sekarang berganti nama menjadi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Indramayu dan Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (ABRI) yang menyelusuri kebenaran terkait kematian bayi tersebut terus menggali data berbagai bukti di rumah korban dan yang ada di UPTD Puskesmas Gabuswetan.
“Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari akan total mengungkap kebenaran tentang kematian bayi baru lahir di Puskesmas Gabuswetan itu,” tegas Ketua LSM Abdi Lestari DPW Jawa Barat, Abdul Hanafi, S.E. Selasa (17/12/2024) di Desa Gabuswetan.
Hal serupa disampaikan, Sekretaris Organisasi Pers DPC PJS Kabupaten Indramayu, Caya.
“Kita sebagai wartawan yang menjalankan tugas fungsi Jurnalistik tentunya berpegang teguh pada Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, maka tidak masalah diancam mau dilaporkan atau dituntut terkait pemberitaan,” tegas caya.
“Jelas orang yang disinyalir melaporkan itu diduga tidak mengerti soal Jurnalistik , dan kita akan terus menelusuri kebenaran tentang kematian bayi baru lahir di Puskesmas Gabuswetan itu,” menambahkan dengan senyum kumis tipisnya.
Dijelaskan pada Produk jurnalistik yang sah tidak dapat dibawa ke ranah pidana dan UU ITE. Hal ini karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.
Jika ada permasalahan terkait pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Masalah akibat pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Jurnalis diwajibkan untuk mengikuti kode etik yang telah ditetapkan untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalisme. Pelanggaran kode etik membuka celah hukum untuk memidanakan jurnalis dan medianya.” Terang bung Caya yang menggeluti dunia kewartawanan sejak lama dan berkumis tipis
Sangat disayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr. H. Wawan Ridwan, MM ketika diminta penjelasannya, terkait kematian bayi baru lahir di UPTD Puskesmas Gabuswetan, yang diduga setelah disuntik Hepatitis BO, namun orang nomor 1 (Satu) di Dinas Kesehatan itu hanya mengirim berita tandingan yang diduga bayaran melalui WhatsAppnya kepada Jurnalis diduga melindungi pihak Puskesmas Gabuswetan.
Adanya hal tersebut, pengurus Organisasi Pers DPC PJS Kabupaten Indramayu dan LSM Abdi Lestari DPW Jabar akan bersurat kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, agar mengevaluasi segala kegiatan yang ada di UPTD Puskesmas.
(Sucipto)