Purwakarta~Tinta Merah Net || SPBU 34.41115 yang berlokasi di Cibungur, Purwakarta, Jawa Barat tertangkap tangan telah menjual BBM Pertalite bersubsidi kepada seorang pedagang eceran di daerah perumahan BIP, Purwakarta. Pria paruh baya itu biasa dipanggil “pak Dhe” oleh karyawan SPBU.
Kejadian tersebut tak sengaja tersorot kamera wartawan lensafakta.com pada Minggu (21/04/24) sekitar Pkl 02:50 WIB dini hari saat Tim lensafakta.com dan IWO-I Wilayah Jabar sedang istirahat sejenak di SPBU yang diduga sudah sering melakukan transaksi “ilegal” itu. Dengan sebuah mobil berwarna putih bermerk Honda Mobilio dengan plat nomor T 1924 BP, “pak Dhe” (sapaan akrabnya oleh operator SPBU -red) mengangkut 2 buah jerigen berkapasitas 30 liter untuk membeli BBM bersubsidi. Namun, sesaat setelah pengisian jerigen pertama operator (yang sepertinya telah bekerjasama dengan “pak Dhe”) langsung menghentikan aksinya ketika TERTANGKAP kamera wartawan lensafakta.com yang merekam langsung kejadian tersebut.
Saat ditanya, pak Dhe pun MENGAKUI telah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU itu, hanya saja karena kepergok wartawan, ybs hanya sempat mengisi 30 liter saja dan berusaha untuk melarikan diri.
“iya saya mengaku salah, baru terisi sekitar 30 liter” ujarnya.
Ketika diminta keterangannya ybs juga mengaku jika tidak hanya sekali melakukan pembelian BBM bersubsidi, dan memang sudah menjadi langganan.
“memang sudah sering disini, biasanya AMAN-AMAN SAJA” imbuhnya.
Operator SPBU yang bernama Ida pun mengakui hal yang senada dengan keterangan yang diberikan oleh pak Dhe, sang pembeli BBM bersubsidi.
“Saya sih sudah larang, tapi pak Dhe tetep kekeuh mau beli” alibinya ketika ditanyai oleh tim wartawan lensafakta.com.
Apapun alasanya, penjualan BBM bersubsidi jelas sebuah pelanggatan FATAL. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU Migas,
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”
Larangan penjualan BBM bersubsidi tersebut oleh SPBU juga tertera pada Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Sementara itu, bagi siapapun yang melakukan kegiatan penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diduga melanggar Pasal 53 huruf c UU Migas yang mana berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”
Kepada pihak-pihak yang BERWENANG, Pertamina, Tipidter Polres, Polda, kami dari redaksi lensafakta.com secara KHUSUS meminta agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bungursari, Cibungur, Purwakarta Jawa Barat tersebut agar DITINDAK secara tegas, dikarenakan menurut informasi yang beredar seringkalinya SPBU tersebut melakukan transaksi yang sama dan berulang-ulang, tapi seperti adanya PEMBIARAN akan transaksi ini, apakah tidak pernah terendus pihak berwajib atau…??? Tindak segera sebagaimana peraturan Undang-Undang yang berlaku agar memberikan efek-efek jera terhadap SPBU SPBU “nakal” lainnya agar tidak melakukan hal yang sama..!!
( Nurya)