KARAWANG ||TINTA MERAH NET-Dugaan adanya tindak kecurangan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang di bawa oleh pihak PTPS 12 desa Kutakarya ke Kecamatan Kutawaluya tanpa di segel, sontak membuat kejadian tersebut menjadi bahan pertanyaan, pasalnya saat akan di laksanakanya rapat penghitungan pleno tingkat Kecamatan di temukan kotak suara tanpa di segel.
Kotak suara yang tidak di sertakan segel tersebut di temukan oleh salah satu anggota dari salah satu partai yang ikut serta dalam kompetisi pemilihan di Dapil tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut jelas pihaknya merasa dirugikan sehingga mempertanyakan integritas Panwascam Kecamatan serta Bawaslu selaku pihak pengawas di lapangan.
KH salah satu calon yang diusung oleh salah satu partai menuturkan pada awak media bahwa dirinya merasa heran dan kaget pasalnya kotak suara untuk Pemilihan yang berasal di TPS 12 desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya tanpa disegel ketika akan dilaksanakannya pleno di tingkat Kecamatan.
Dikatakan KH menurut hasil temuannya di lapangan merasa janggal pasalnya hasil penghitungan suara dari TPS 12 desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya tanpa disegel serta tidak di temukan nya C1, bahkan masih kosong di C1 Pleno nya dan belum ada jumlah, serta di goresan tersebut ada suara tapi belum terjumlah dan tidak sesuai dengan hasil C1 di TPS 12 desa Kutakarya kecamatan Kutawaluya tersebut.” Ungkapnya kepada awak media, Kamis (22/2/2024)
Sementara itu di tempat terpisah Aep selaku ketua PPK Kecamatan Kutawaluya bahkan Kusnadi selaku ketua Bawaslu Kabupaten Karawang ketika di dikonfirmasi awak media perihal adanya temuan kotak suara yang tanpa tersegel di TPS 12 Desa Kutakarya saat akan melakukan penghitungan pleno di tingkat Kecamatan belum memberikan hak jawabnya.
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan demi terciptanya Pemilu damai yang bersih jujur, adil dan Luber serta demi menjunjung tinggi aturan dan Undang Undang yang tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, di harapkan kepada pihak terkait bisa segera menindak lanjut hal tersebut.(RED)