KARAWANG | Tinta Merah Net~Kasus dugaan pengrusakan pos pengamanan salah satu perusahaan yang berlokasi di Kawasan KIIC Karawang yang di lakukan oleh sekelompok pemuda masih terus bergulir.
Usut punya usut seiring berjalanya waktu proses perdamaian kedua belah pihak pun sudah di lakukan yang menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian perdamaian tersebut disertai dengan surat perjanjian secara tertulis yang di tanda tangani dan di saksikan pihak ketiga.
Dalam surat perjanjian damai tersebut tertulis bahwa yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Jali
Perusahaan : PT. Hanjin Konstruksi Indonesia
Selanjutnya di sebut sebagai pihak ke satu.
Nama. : Ringgo
Perusahaan : Pihak Keluarga/Ormas GMPI
Selanjutnya di sebut sebagai pihak ke dua
Dalam rangka menyelesaikan masalah perjanjian perdamaian perusakan di PT HANJIN BAIKSAN, dinyatakan sebagai pihak pertama sepakat dengan pihak keluarga atas nama Ringgo sebagai pihak ke dua untuk menyelesaikan masalah perdamaian dengan cara kekeluargaan.
1. Dalam rangka melakukan perjanjian perdamaian ini pihak kesatu bersedia mencabut berkas perkara dari kepolisian dengan di ganti kerugian oleh pihak kedua senilai Rp. 40jt kepada pihak kesatu, belim termasuk biaya kerusakan kendaraan roda dua dan kehilangan aksesoris aksesoris kendaraan roda dua.
2. Jikalau dalam proses ini di perlukan biaya administrasi (termasuk biaya biaya ke polisi) di bebankan ke pihak ke dua.
3. Pihak ke dua di project PT HANJIN yang di area Karawang, tidak boleh ikut campur masalah merekrut orang pekerja, alat berat dan pekerjaan subcon. Dan berjanji untuk menjaga ketertiban dan keamanan project (contoh ; tidak boleh meminta komisi kepada perusahaan atau perorangan, berhentikan project, ganggu pekerja project, pencurian dan kehilangan barang Dll)
4. Jika ada yang melanggar yang sudah dibuat pihak kesatu (PT HANJIN) akan memproses lapor lagi ke pihak berwajib dan kerugian (termasuk penalty keterlambatan kerja yang di akibatkan oleh pihak kedua) akan di bebankan ke pihak kedua.
5. Surat perjanjian ini agar mempunyai kekuatan hukum akan di legalisir oleh notaris.
Demikian Surat Perjanjian Damai ini dibuat tanpa ada paksaan dari kedua belah pihak dan dapat di gunakan sebagaimana mestinya.
Karawang, 24 April 2024.
Pihak kesatu : Saksi Pihak kedua : Saksi
Jali Ringgo Eko
Selanjutnya dari pertemuan yang menghasilkan surat perjanjian perdamaian dengan kesepakatan damai kedua belah pihak mendasar kepada pencabutan pelaporan kepada pihak kepolisian yang di lakukan oleh pihak ke satu. Adapun isi dari surat pelaporan kepolisian yang sudah di cabut tersebut adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B/433/IV/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT Tanggal 5 April 2024.
Diketahui dari pertemuan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan pihak kedua pun telah mengganti kerugian dengan uang sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada pihak kesatu yang di saksikan oleh dua orang saksi dari pihak kesatu dan saksi pihak kedua.
Namun sangat di sayangkan, rupanya surat perjanjian damai dan surat pencabutan pelaporan tersebut diduga tidak menjadi satu kekuatan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan dan diduga masih belum jelas. Apakah sudah selesai atau masih dalam pengembangan hal lain ?
Menurut penjelasan pihak penyidik Polres Karawang saat di temui awak media menjelaskan, bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan yang mengacu kepada perdamaian atau Restorative Justice (RJ) antara kedua belah pihak.
“Ya, terkait itu masih dalam proses tentang pemberkasan perdamaianya atau untuk RJ nya dengan pihak tersangkanya. Karena beberapa hari yang lalu memang Kasat nya sibuk terus, dan kebetulan hari ini beliau ada, jadi ini akan segera kami proses. Untuk informasi selanjutnya nanti akan kami infokan.” Jelas penyidik Polres Karawang kepada media, Senin (13/5/2024)
Terkait dengan hal tersebut proses hukum yang berjalan sebenarnya seperti apa ?.
Diharapkan pihak aparat penegak hukum bisa menjalankan aturan hukum yang seadil adilnya sesuai dengan bunyi Pancasila, sila ke 5 ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’Dan sesuai dengan peraturan Undang Undang yang telah ditetapkan.