Mengintip Gaji dan Tunjangan Perangkat dan Kepala Desa Terbaru 2024

0
62

Sukabumi | Tinta Merah Net– Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024 Kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan, membangun, dan memberdayakan masyarakat di tingkat desa. Mereka juga berperan penting dalam menjalankan program-program pemerintah pusat dan daerah yang terkait dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, dan desa digital.

Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan penghasilan yang pantas dan sepadan dengan beban kerja yang mereka emban.

Besaran gaji kades dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

Penghasilan tetap diberikan kepada kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Selain gaji, kades dan perangkat desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Selain itu, kades dan perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan lain yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan-tunjangan ini antara lain: Tunjangan kesejahteraan Tunjangan kinerja

Tunjangan kesehatan Tunjangan hari raya Tunjangan pensiun Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Rinto wahyudi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini